Minggu, 21 Agustus 2011

RENCANA PEMEKARAN KECAMATAN SAPARUA TIMUR


Rencana Pemekaran Kecamatan Saparua Timur





Wilayah Administrasi Pemerintahan
Kecamatan Saparua    merupakan salah satu kecamatan dari 17 (tujuh belas) kecamatan yang ada di Kabupaten Maluku Tengah dan membawahi 17 Negeri/Negeri Administratif yang terdiri  dari 16  Negeri dan 1 Negeri Administratif.  

Satuan Kerja Parangkat Daerah (SKPD)  Kecamatan Saparua    dipimpin oleh seorang camat membawahi perangkat kecamatan yang terdiri dari sekretariat kecamatan, kepala-kelapa seksi, kelompok jabatan fungsional dan melaksanakan fungsi koordinasi terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan di Kecamatan. 
Keadaan pemerintahan negeri/negeri Administratif di kecamatan Saparua  terdiri atas 17 Pemerintah Negeri, 17  Saniri Negeri/BPN, 17  Lembaga Pemberdayaan masyarakat Negeri.  Dari jumlah tersebut  terdapat 12 Kepala Pemerintah Negeri Definitif,  4 penjabat kepala pemerintah Negeri dan 1  Kepala Pemerintah Negeri yang telah berakhir masa jabatan dan sementara menjalani proses penjaringan,pencalonan dan pemilihan kepala pemerintah negeri.
Data penyelenggara pemerintahan negeri di kecamatan Saparua  diuraikan sebagai berikut :

Tabel
Data Penyelenggara Pemerintahan Negeri Di Kecamatan Saparua 

No
Unsur Penyelengara Pemerintahan Negeri
Jumlah
1
Pemerintah negeri :


a.    Kepala Pemerintah Negeri (Raja)
b.   Kepala Pemerintah Negeri Administratif
16 Raja
1 KPNA
2.
Badan Permusyawaratan Desa


a.    Saniri Negeri
b.   Badan Permusyawaratan Negeri (BPN)
16 Lembaga
1  Lembaga
3.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Negeri (LPMN)
17 Lembaga
Sumber : Bagian Pemerintahan Setda Malteng, Juni 2009.

Dari 17 Negeri di kecamatan Saparua  terdapat satu dusun yang merupakan wilayah dari Negeri Siri Sori Amalatu yakni Dusun Pia,  secara geografis  Dusun Pia terletak terpisah dari Negeri induk sehingga dari aspek rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan sangat mempengaruhi pelayanan peemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan negeri.


2.   Kondisi Geografis
Secara astronomis Kecamatan Saparua   terletak di antara 3 o 30– 3 o50  Lintang Selatan  dan 127 o50 – 128 o10  Bujur Timur.  Wilayah kecamatan  Saparua berada di Pulau Saparua    dengan luas sebesar sebesar 207  Km² Km² dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
1.     Sebelah Utara    berbatasan dengan  Laut Seram
2.     Sebelah Selatan  berbatasan dengan Laut Banda
3.     Sebelah Barat berbatasan dengan Selat Sirsawoni
4.     Sebelah Timur berbatasan dengan Laut Seram
Secara topografi pulau Saparua memiliki kondisi Topografi berbukit dengan tingkat kemiringan 15-40 % dan dengan ketinggian maksimal 200 meter diatas permukaan laut.

Dalam konsep pengembangan wilayah, Saparua berada pada Wilayah Pengembangan (WP) – III, yang meliputi Kecamatan Haruku, Kecamatan Saparua dan Kecamatan Nusa Laut serta pulau-pulau kecil di sekitarnya, dengan Pusat Pengembangan di Kota Saparua.
Wilayah ini dijadikan pusat pengembangan lokal atau sub pusat pelayanan lingkungan yaitu merupakan suatu pusat orientasi pelayanan kebutuhan penduduk yang berada di setiap pulau . Pengembangannya antara lain di sektor : perikanan tangkap, industri perikanan, pertanian dan perkebunan, sektor jasa kelautan (pelabuhan penumpang) dan wisata bahari.
Temperatur dan suhu udara di kecamatan Saparua berkisar pada suhu 23-30˚ C disertai curah hujan rata-rata 2731 mm/tahun.  Dipengaruhi oleh 2 (dua) musim yaitu musim timur/utara (bulan Oktober s/d Maret) sehingga kondisi laut disebelah utara pulau Saparua biasanya bergelombang sedangkan disebelah timur biasanya tenang dan pada musim Timur/Tenggara (bulan April s/d September) menyebabkan laut sebelah selatan dan tenggara berombak tetapi disebelah utara kondisi laut lebih tenang.

3.   Kondisi Demografis
a.   Kependudukan
Jumlah penduduk kecamatan Saparua  sampai dengan bulan Januari  2011 sebanyak  32.753 jiwa,  serta kepadatan rata penduduk adalah 338 jiwa / Km ².
Tabel.3.3
Jumlah Penduduk  Kecamatan Saparua  Tahun 2010

No
Negeri
Jumlah Penduduk  (Jiwa)
Ket
1
2
3
4
1
Saparua 
2866

2
Tiouw
1449

3
Paperu
1297

4
Booi
901

5
Portho
2797

6
Haria
6607

7
Kulur
996

8
Siri Sori Amalatu
1292

No
Negeri
Jumlah Penduduk  (Jiwa)
Ket
1
2
3
4
9
Siri Sori
2054

10
Ulath
1501

11
Ouw
1756

12
Tuhaha
2342

13
Mahu
625

14
Ihamahu
1402

15
Iha
-

16
Noloth
2853

17
Itawaka
2015

Jumlah
32.753

Keterangan : Negeri Iha, sementara menempati Ihalohy di Wilayah Petuanan Negeri
                    Sepa kecamatan Amahai.

b.  Pendidikan
Pendidikan memegang peran sentral dalam pembangunan daerah, terutama karena pengaruhnya yang sangat berarti bagi peningkatan daya dukung penduduk selaku subyek pembangunan, dan bagi peningkatan kualitas pembangunan manusia secara keseluruhan.. Dari segi ketersediaan   sarana    pendidikan,   jumlah   sekolah   yang di Kecamatan Saparua terdiri atas 39 unit Sekolah Dasar (SD), 11 unit SMP dan 8 unit SLTA .


c.   Kesehatan
Dari segi penyediaan sarana kesehatan misalnya, jumlah sarana utama kesehatan dikecamatan Saparua  sampai  akhir  2008 sebanyak 26  unit, terdiri dari 4 Uni puskesmas, 26 unit  puskesmas pembantu.  


4.   Wilayah Kecamatan Saparua  yang Direncanakan Untuk Dimekarkan
Untuk kepentingan analisis/pengkajian pembentukan kecamatan berikut ini disajikan usulan pembentukan kecamatan sebagaimana yang disampaikan oleh Saniri Latupati Kecamatan Saparua  yang telah disahkan dalam musyawarah Latupati kecamatan Saparua  pada tanggal 25 Oktober 2010, telah menyepakati pembentuan kecamatan baru “Saparua Timur”  sehingga pemekaran kecamatan Saparua   menjadi 2 kecamatan yaitu :
1.   Kecamatan Saparua  dengan Ibukota di Saparua (Kecamatan Induk)
2.   Kecamatan Saparua  Timur dengan Ibukota di Dataran TUHUPUKULO (Negeri Tuhaha/Negeri Siri Sori Amalatu.
Nama kecamatan yang diusulkan merupakan kesepakatan dari hasil musyawarah latupati setelah memperhatikan aspek sosial budaya setempat, Untuk kepentingan analisis ini maka penilaian persyaratan teknis dibagi dalam 2 wilayah yaitu kecamatan induk (Saparua) dan calon kecamatan Saparua  timur.
Dalam musyawarah tersebut telah disepakati beberapa kesepakatan penting lainnya yaitu :
1) Batas-masing-masing wilayah kecamatan,
2) Surat pembebasan tanah yang disediakan bagi calon ibukota kecamatan, jika pembentukan kecamatan telah disetujui.
Dari hasil musyawarah tersebut diusulkan pembentukan kecamatan dengan wilayah administrasi dari jumlah 17 Negeri/Negeri Administratif di kecamatan Saparua, pembagian jumlah negeri untuk kecamatan induk  dan kecamatan baru dirinci sebagai  berikut :

Tabel.3.5
Usulan  Wilayah Administrasi Untuk Pembentukan Kecamatan
di  Kecamatan Saparua

No
Nama Kecamatan
Ibukota Kecamatan
Negeri
Keterangan
1
2
3
4
5
1
Kecamatan Saparua  (Kec. Induk)
Saparia
1.     Saparua
Jumlah 7 Negeri
2.     Tiuw
3.     Booi
4.     Paperu

5.     Portho

6.     Haria

7.     Kulur

No
Nama Kecamatan
Ibukota Kecamatan
Negeri
Keterangan
1
2
3
4
5
2
Kecamatan Saparua  Timur
Datararan TUHUPUKULO
1.     Siri Sori Amalatu
Kec. Baru,
Jumlah 10 Negeri
2.     Siri Sori
3.     Ullath
4.     Ouw

5.     Tuhaha

6.     Mahu

7.     Ihamahu

8.     Iha

9.     Noloth

10.   Itawaka

Sumber : Data Isian Negeri Untuk Pemekaran kecamatan, September 2009


Analisis dan Pengkajian
Pembentukan Kecamatan Saparua Timur


A. Kecamatan Saparua Timur
1. Analisis Persyaratan Administratif
a.    Batas Usia Penyelenggaraan Pemerintahan
Kecamatan Saparua  adalah salah satu kecamatan yang terbentuk sejak dibentuknya kabupaten Maluku Tengah pada tahun 1957 dengan demikian batas usia penyelenggaraan kecamatan telah melebihi 5 Tahun sebagaimana yang dipersyaratkan dalam PP nomor 19 tahun 2008 dengan demikian batas usia dikatogerikan : Memenuhi Syarat
b.   Persetujuan pembentukan Kecamatan dari Saniri Negeri/Badan Permusyawaratan Desa/Negeri
Persyaratan ini dapat dipenuhi hal ini dilengkapi dengan adanya Keputusan Saniri Negeri dari 17  Negeri/negeri Administratif atau secara keseluruhan atau 100 %  Saniri Negeri atau BPN menyetujui pembentukan kecamatan, dengan demikian untuk persyaratan ini dikategorikan :  Memenuhi Syarat (Keputusan terlampir)
c.   Persetujuan pembentukan Kecamatan dari Kepala Desa/Kepala Pemerintah Negeri dan Kepala Pemerintah Negeri Administratif.
Persyaratan ini dapat dipenuhi dengan adanya Keputusan Kepala Pemerintah Negeri (Raja) / Kepala pemerintah Negeri Administratif dimana dari 17  Negeri/negeri Administratif atau secara keseluruhan atau 100 %  Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif menyetujui pembentukan kecamatan, dengan demikian untuk persyaratan ini dikategorikan :  Memenuhi Syarat (Keputusan terlampir).
d.   Rekomendasi Gubernur Maluku akan diminta setelah dilaksanakan pengkajian ini sebelum penyusunan Peraturan daerah Tentang Pembentukan Kecamatan.

2. Analisis Persyaratan Teknis
a.   Penduduk
Penilaian persyaratan teknis jumlah penduduk diperhitungkan berdasarkan pencapaian atas nilai rata-rata jumlah penduduk disetiap negeri  x 10.  Sampai dengan bulan desember tahun 2008 berjumlah 361.287  Jiwa yang tersebar pada 172 Negeri/kelurahan kabupaten Maluku Tengah dengan demikian nilai rata-rata penduduk negeri adalah 2100 jiwa,  dengan ketentuan persyaratan pembentukan kecamatan harus memenuhi 10 x nilai rata-rata penduduk disetiap negeri maka untuk pembentukan kecamatan nilai rata-rata yang dijadikan standar pengukuran capaian faktor dan indikator dalam adalah sebesar 21.000 Jiwa.
b.  Luas Daerah
Penilaian persyaratan teknis faktor  Luas Daerah terdiri atas 2 indikator yaitu :
1)    Luas wilayah Keseluruhan
Standar luas wilayah untuk pembentukan satu kecamatan dihitung berdasarkan rata-rata luas wilayah kecamatan di kabupaten Maluku Tengah,  dengan luas 11.595,57 Km² pada 17 kecamataan maka rata-rata luas wilayah yang diperhitungkan sebagai stardar pembentukan 1 kecamatan adalah 682,16 Km².

2)    Luas wilayah efektif yang dapat dimanfaatkan
Sesuai data Statistik (Kab. Maluku Tengah dalam Angka 2009) rata-rata wilayah kabupaten Maluku tengah yang dapat dimanfaatkan adalah sebesar 31 %


c.   Rentang Kendali
Penilaian faktor  rentang kendali terdiri atas 2 indikator yaitu :
1)    Jarak dari desa ke pusat pemerintahan kecamatan.
Nilai rata-rata jarak dari negeri ke pusat pemerintahan kecamatan di kabupeten Maluku Tengah adalah 14.40  km, dengan memperhitungkan jarak rata-rata negeri ke pusat pemerintahan kecamatan (Kecamatan Induk)

2)    Rata-Rata waktu perjalanan dari Negeri ke Pusat Pemerintahan Kecamatan
Nilai rata-rata waktu tempuh perjalanan dari negeri ke pusat pemerintahan kecamatan di kabupeten Maluku Tengah adalah 0,94  jam (nilai ini diperhitungkan berdasarkan perkiraan rata-rata waktu tempuh),

d.  Aktivitas Perekonomian
Penilaian faktor aktivitas perekonomian terdiri atas 4 faktor yaitu : jumlah bank, jumlah lembaga keuangan bukan bank, jumlah kelompok pertokoan, dan jumlah pasar.
1)    Jumlah bank
Jumlah bank di kabupaten Maluku Tengah sebanyak 18 unit yang tersebar pada 14 kecamatan, dengan demikian nilai rata-rata kecamatan untuk adalah 1,29.
2)    Jumlah lembaga Keuangan Bukan Bank
Jumlah lembaga keuangan bukan bank (Asuransi, pegadaian, dan Koperasi) di Kabupaten Maluku Tengah tercatat sebanyak 352 unit yang tersebar di 14 kecamatan, dengan demikian nilai rata-rata jumlah lembaga keuangan bukan bank sebesar 25 Unit.  
3)    Jumlah Kelompok Pertokoan
Jumlah pertokoan yang diperhitungkan adalah adalah toko  dengan dengan sebaran mengelompok dan lebih dari 10 unit,

4)    Jumlah Pasar
Jumlah pasar diperhitungkan berdasarkan jumlah keberadaan pasar di masing-masing kota kecamatan,  dengan demikian jumlah pasar di 17 ibukota  kecamatan sebanyak 16  pasar dengan nilain rata-rata 0.94 . 
e.   Ketersediaan Sarana dan Prasarana
Penilaian faktor ketersediaan sarana dan prasarana terdiri atas 11 indikator yaitu :
1)    Rasio Sekolah Dasar per penduduk usia Sekolah Dasar,
Sampai dengan tahun 2010 rasio jumlah SD per penduduk usia SD di Kabupaten Maluku Tengah 0,006,

2)    Rasio Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama per penduduk usia Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
Sampai dengan tahun 2010 rasio jumlah SLTP  per penduduk usia SLTP di Kabupaten Maluku Tengah 0,003 (Tiga Per Seribu), 
4)    Rasio fasilitas kesehatan per penduduk
Sampai dengan tahun 2010 tercatat fasilitas kesehatan yang terdiri atas rumah sakit, puskesmas, puskesmas pembantu, poliklinik baik milik pemerintah maupun swasta sebanyak 133 Unit yang melayani jumlah penduduk sebanyak 361.287  jiwa, dengan rasio 0,0001. 

5)    Rasio tenaga medis per penduduk
Sampai dengan tahun 2010 tercatat fasilitas kesehatan yang terdiri atas rumah sakit, puskesmas, puskesmas pembantu, poliklinik baik milik pemerintah maupun swasta sebanyak 1196 tenaga medis yang terdiri dari dokter, bidan, mantra, perawat  yang melayani jumlah penduduk sebanyak 361.287  jiwa, dengan rasio 0,0032. 
6)    Persentase rumah tangga yang mempunyai kendaraan bermotor atau perahu atau perahu motor atau kapal motor
Presentase rumah tangga di hitung berdasarkan jumlah rumah tangga di bagi jumlah rumah tangga yang memiliki kendaraan bermotor,  dari rumah tangga sejumlah 84.325 rumah tangga,  rumah tangga yang memiliki kendaraan bermotor sebanyak 8.530  RT atau 10,12 %,                           
7)    Persentase pelanggan listrik terhadap jumlah rumah tangga
Nilai rata-rata total rumah pelanggan listrik di Kabupaten Maluku Tengah adalah 50 % (sumber data : pln.co.id) atau persentase rata-rata  pelanggan listrik terhadap jumlah rumah tangga di setiap kecamatan adalah 50,0%.

8)    Rasio panjang jalan terhadap jumlah kendaraan bermotor
Sampai dengan tahun 2010 tercatat panjang jalan di Kabupaten Maluku Tengah sepanjang 1274,9 dengan jumlah kendaraan sebanyak 5674, sehingga rasio untuk indikator penjang jalan terhadap jumlah kendaraan bermotor sebesar 0,225.  
9)    Rasio sarana peribadatan per penduduk
Sampai dengan tahun 2010 tercatat sarana peribadatan dikabupaten Maluku tengah sebanyak 394 buah dengan jumlah penduduk sebanyak 361.287  maka rasio sarana peribadatan per penduduk sebesar 0,001 .

10) Rasio fasilitas lapangan olahraga per penduduk
Rasio Lapangan olahraga per penduduk di Kabupaten Maluku Tengah sebesar 0,0005 dengan rata-rata negeri memiliki 1 fasilitas lapangan olahraga,  

11) Jumlah Balai Pertemuan
Nilai rata-rata jumlah balai pertemuan adalah 1 unit, dengan asumsi bahwa di setiap negeri harus memiliki sarana balai pertemuan, 


 Tabel
Hasil Analisis Dan Pengkajian Persyaratan Teknis
Dalam Rangka Pembentukan Kecamatan Di Kecamatan Saparua

No
Faktor Dan Indikator
Bobot
Kecamatan yang dianalisis
Ket
Saparua (kec Induk)
Saparua Timur
Skor
NI
Skor
NI
1
2
3
4
5
6
7
8
1
Penduduk
20






Jumlah penduduk
20
5
100
4
80

2
Luas daerah
10






Luas wilayah keseluruhan
5
2
10
2
10

Luas wilayah efektif yang dapat dimanfaatkan
5
5
25
5
25

3
Rentang Kendali
20






Rata-rata jarak desa ke pusat pemerintahan kecamatan (ibukota kecamatan)
10
5
50
5
50

Rata-rata waktu perjalanan dari desa ke pusat pemerintahan (ibukota kecamatan)
10
1
10
2
20

4
Aktivitas perekonomian
10






Jumlah bank
2
5
10
5
10

Jumlah lembaga keuangan bukan bank
2
1
2
2
4

Jumlah kelompok pertokoan
2
5
10
1
2

Jumlah pasar
4
5
20
5
20

5
Ketersediaan Sarana dan Prasarana
40






Rasio Sekolah Dasar per penduduk usia Sekolah Dasar
4
5
20
5
20


Rasio Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama per penduduk usia SLTP
4
5
20
5
20


Rasio Sekolah Lanjutan Tingkat Atas per penduduk usia Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
4
5
20
5
20


Rasio fasilitas kesehatan per penduduk
4
5
20
5
20


Rasio tenaga medis per penduduk
4
5
20
4
16


Persentase rumah tangga yang mempunyai kendaraan bermotor atau perahu atau perahu motor atau kapal motor
3
5
15
5
15


Persentase pelanggan listrik terhadap jumlah rumah tangga
3
5
15
5
15


Rasio panjang jalan terhadap jumlah kendaraan bermotor
3
3
9
5
15


Rasio sarana peribadatan per penduduk
4
5
20
5
20


Rasio fasilitas lapangan olahraga per penduduk
3
5
15
5
15


Jumlah balai pertemuan
4
5
20
5
20

Total
100
87
431
85
417

Keterangan : NI = Nilai Indikator (Bobot x Skor)
Sumber : Hasil Analisis


Dari hasil analisis persyaratan teknis, diperoleh hasil total skor nilai indikator untuk masing-masing kecamatan , Kecamatan Saparua  (Kecamatan Induk) : Total Nilai 431 (Sangat Mampu) dan  Kecamatan Saparua  Timur  : Total Nilai 417 (Mampu)
Dari perolehan penilaian maka berdasarkan persyaratan teknis dapat disimpulkan pada tabel berikut :


3. Analisis Persyaratan Kewilayahan
a.   Cakupan Wilayah
Cakupan wilayah kecamatan baru sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, untuk Kabupaten kabupaten paling sedikit terdiri atas 10 desa/kelurahan, dengan demikian untuk aspek ini pembentukan kecamatan dapat memenuhi syarat tersebut, jumlah Negeri/Negeri Administratif pada masing-masing kecamatan,  pembentukan kecamatan baru di kecamatan Saparua Timur  dapat dilaksanakan hal tersebut dilihat dari pemenuhan syarat kewilayahan paling sedikit 10 Negeri, sebelum pemekaran jumlah negeri di Kecamatan Saparua  sebanyak 17 Negeri dan setelah pembentukan kecamatan baru jumlah negeri pada masing-masing kecamatan adalah sebagai berikut , kecamatan Saparua  berjumlah 7 Negeri, Kecamatan Saparua Timur berjumlah 10 Negeri,  dengan demikian syarat kewilayah berdasarkan hasil analisis dikategorikan Memenuhi Syarat.
b.  Lokasi Calon Ibukota
Lokasi Calon Ibukota Kecamatan yang direncanakan untuk kecamatan baru harus memperhatikan Aspek Tata Ruang, Ketersediaan fasilitas, Aksebilitas, Kondisi dan Letak geografis, Kependudukan, Sosial Ekonomi, Sosial Politik, Sosial Budaya.  Berdasarkan usulan maka lokasi ibukota kecamatan baru adalah Kecamatan Saparua Timur dataran TUHUPUKULO Perbatasan Antara Negeri Tuhaha dan Negeri Siri Sori Amalatu
Usulan lokasi calon ibukota kecamatan tersebut telah disertai dengan pelepasan hak atas tanah masing-masing seluas 4 Hektar untuk calon ibukota Kecamatan Saparua Timur yang diserahkan oleh Kepala Pemerintah Negeri Tuhaha dan Siri Sori Amalatu. Untuk calon lokasi ibukota kecamatan yang diusulkan berikut diuraikan beberapa aspek yang perlu diperhatikan untuk penetapannya dengan aspek sebagai berikut :
1)  Aspek Tata Ruang
Dari aspek penataan ruang, kedua calon ibukota kecamatan tersebut dataran TUHUPUKULO Yang dilalui oleh ruas jalan utama jalan Saniri  yang merupakan jalan arteri primer yang sedang antar PKL   Saparua dengan PKSL dihubungkan oleh jaringan jalan lingkungan, dan antara PKSL dengan kawasan perdesaan di dalam kecamatan dihubungkan oleh jalan desa.
Dari aspek tata ruang kebijakan kebijakan pemekaran kecamatan adalah  upaya membentuk sistem perkotaan, sistem perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah Kabupaten Maluku Tengah yang ideal, tetapi sarat dengan muatan lokal.
Kebijakan terhadap pengembangan struktur ruang wilayah Kabupaten Maluku Tengah akan meliputi :
a.     Pengembangkan pusat-pusat pengembangan wilayah atau sistem perkotaan yang berhirarki dan merata dan meningkatkan akses terhadapnya melalui program-program pembangunan yang bersifat strategis sehingga memberikan efek terhadap kawasan sekitarnya ; dengan Mengembangkan sistem perkotaan sebagia sistem nasional baik untuk dewasa ini maupun untuk 20 tahun mendatang, Melengkapi kebutuhan fasilitas pelayanan sosial dan ekonomi sesuai dengan hirarki dan jangkauan pelayanan pusat-pusat pelayanan setingkat wilayah perkotaan , Pengembangan dan peningkatan pelayanan utilitas disesuaikan dengan perkembangan permukiman di wilayah perkotaan
b.     Pengembangkan sistem perdesaan keterkaitan antara kawasan perkotaan dengan kawasan perdesaan melalui pengembangan sistem perdesaan sehingga mendorong pertumbuhan wilayah pedesaan merupakan bagian strategi untuk Mengembangkan sistem perdesaan agar pusat permukiman perdesaan lebih mendekati pusat pertumbuhan wilayah sedemikian sehingga menunjang struktur ruang wilayah provinsi maupun nasional, Melengkapi kebutuhan fasilitas pelayanan sosial dan ekonomi sesuai dengan jenjang dan jangkauan pelayanan pusat-pusat pelayanan setingkat wilayah perdesaan, Pengembangan dan peningkatan pelayanan utilitas disesuaikan dengan perkembangan permukiman di wilayah perdesaan.
Strategi pengembangan kawasan perkotaan-perdesaaN meliputi penetapan fungsi pusat kawasan perdesaan dan kawasan pusat perkotaan sesuai potensi wilayah, dan hirarki kawasan yang berkaitan dengan pengembangan fasilitas di setiap kawasan yang terintegrasi dengan pengembangan  sarana dan prasarana permukiman untuk membuka aksesibilitas ke daerah terisolasi serta membuka perekonomian wilayah tertentu dan menunjang kegiatan penduduk kegiatan penduduknya, terutama kegiatan ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan penduduknya.
2)  Ketersediaan fasilitas
Calon lokasi kecamatan Saparua Timur menempati kawasan baru yang direncanakan akan dikembangkan kedepan  dengan luasan yang cukup memadai  untuk mengembangan system perkotaan baru di Pulau Saparua,  mengingat daya dukung luasan lahan di Kota Saparua yang sekarang ada terbatas dan dari aspek fungsinya sangat sulit untuk dikembangkan di masa mendatang.
Sebagai kawasan baru, lokasi calon ibukota kecamatan sangat minim fasilitas karena hanya terdapat 2 (Dua) Buah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas  (SLTA) dan bukan merupakan kawasan permukiman terbangun.  Dengan demikian lokasi ibukota kecamatan yang baru di arahkan untuk menjadi pusat layanan pemerintahan di kecamatan baru. 
. Beberapa fasilitas yang ada adalah :
a)  Sistem Jaringan Transportasi
Lokasi calon ibukota kecamatan Saparua Timur terletak di kawasan yang dilalui oleh jalan utama (Jalan Saniri)  yang menghubungkan Negeri-Negeri di jazirah Hatawano dan Negeri-Negeri di Jazirah Tenggara.   Ketersediaan jaringan jalan terintegrasi kedalam bentuk tatanan sistem tataran transportasi lokal wilayah di pulau Saparua  dengan kondisi sangata  memadai.
Sedangkan sistem transportasi laut berada pada negeri-negeri di pesisir utara (Tuhaha, Mahu, Ihamahu) yang merupakan sarana penyeberangan yang menghubungkan Kecamatan Saparua dengan Kota/Negeri di wilayah pulau Seram (seperti Kamarian, Amahai, Masohi),   

b)  Sistem Jaringan Energi Dan Kelistrikan
Sistem energi di Kecamatan Saparua  berada dalam wilayah layanan PLN Cabang Saparua dengan ketersediaan daya mencukupi untuk memenuhi kebutuhan ibukota kecamatan baru,  karena lokasi calon ibukota kecamatan baru yang ditidak dilalui dengan system jaringan listrik maka perlu dibuka jaringan listrik baru ke lokasi Calon Ibukota Kecamatan dengan jarak yang tidak terlalu jauh karena hanya mencapai 1,2 Km dari jaringan yang ada baik di bagian utara maupun di bagian selatan calon kecamatan Saparua Timur.
c) Sistem Jaringan Telekomunikasi
Penyediaan fasilitas telekomunikasi di Kecamatan Saparua terintegari dengan Calon Kecamatan Saparua Timur dengan demikian sarana telekomunikasi yang ada berupa jaringan telepon seluler.
  
d) Sistem Prasarana Pengairan
Pengembangan prasarana pengairan dilakukan dengan mewujudkan keseimbangan ketersediaan air pada musim hujan dan kemarau, serta peningkatan kualitas, kuantitas, dan efisiensi prasarana pengairan. Untuk memenuhi prasarana pengairan di wilayah perdesaan melalui sumber air, baik dari sumur maupun dari sungai. Ketersediaa prasarana pengairan di masingg-masing ibukota kecamatan sangat memadai karena berada dalam sistem Daerah Irigasi Pasahari untuk menyulpai kebutuhan pertanian dan konsumsi rumah tangga.
e) Sistem Prasarana Air Bersih
Kebutuhan air bersih di dapat dikategorikan dalam 2 (dua) jenis pemakaian, yaitu domestik (rumah tangga) dan non domestik seperti industri, perkantoran pemerintah, hotel dan restoran, perdagangan.
Dengan sumber mata air utama yang cukup di bagian belakang calon ibukota kecamatan Saparua Timur, dapat dikembangkan sistem jaringan air bersih untuk memenuhi kebutuhan air bersih di wilayah perdesaan melalui sumber air bersih, baik dari sumur maupun dari sungai, sedang bagi wilayah perkotaan yang padat penduduknya, dapat dipenuhi dengan sistem pengelolaan air minum oleh perusahaan, yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Sistem air bersih yang diusulkan adalah :
1)  Sambungan langsung dari pusat penyediaan air bersih (PAM) setempat. Sistem penyediaan air bersih ini dapat diterapkan di wilayah perkotaan, dengan sumber air dari sungai-sungai dan atau mata air yang ada
2)  Sambungan langsung dari PAM di perdesaan, dengan sumber air baku dari mata air di pegunungan.
3)  Aksebilitas
Kawasan permukiman perkotaan pada calon ibukota kecamatan pada umumnya mengikuti jaringan jalan yang telah ada dengan aksesibilitas ke ibukota kecamatan menjadi lebih tinggi. Pada umumnya, kawasan permukiman perdesaan mengikuti bentuk linier yang memanjang sepanjang jalan.
Oleh karena itu, untuk membatasinya maka pada pusat-pusat permukiman yang besar dan ibukota kecamatan, pola permukiman dapat dibentuk mengikuti konsep konsentrik, sebagai upaya efisiensi perjalanan dan antisipasi pengembangan. Bagi kota yang semakin besar dapat direncanakan sebagai kota dengan mengikuti konsep banyak pusat atau multiple nuclei concept.
Pengelolaan kawasan permukiman perkotaan diusahakan agar hanya memanfaatkan lahan-lahan yang kurang produktif, dapat melayani kebutuhan penduduknya, kerapatan dan ketinggian bangunan yang sesuai, dan penyesuaian dengan sistem prasarana dan sarana dasar yang tersedia.
4)  Kondisi dan Letak geografis
Kondisi dan letak geografis Pulau Saparua sebagai pulau utama dengan potensi unggulan perikanan memberikan keunggulan dalam hal pengambangan wilayah karena merupakan pusat Pertumbuhan untuk kawasan pulau-pulau lease, dengan fasilitas sarana perhubungan  (pelabuhan/dermaga) yang memadai dan diarahkan kedepan sebagai basis potensi unggulan perikanan (Ikan pelagis),  Pariwisata dan Produski kerajinan (Tanah Lempung).

5)  Kependudukan
Kemajuan suatu wilayah akan sangat ditentukan oleh tingkat kualitas sumber daya manusia yang menjadi sasaran pembangunan yang dalam hal ini rakyat. Masyarakat yang mempunyai kualitas yang rendah baik dari sisi pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan, akan menjadikan proses pembangunan menjadi lebih lambat karena masyarakat lebih banyak bergantung kepada kegiatan-kegiatan pembangunan yang berasal dari pemerintah. Atau dengan kata lain, pemerintah akan lebih banyak mengalokasikan anggaran untuk ke sektor-sektor dasar tersebut (baik dalam hal penyediaan sarana maupun prasarana). 
Kondisi sumberdaya manusia cukup baik di Kota Kecataman, dapat dikembangkan lebih jauh, baik melalui pendidikan formal maupun non formal. Pengembangan tingkat pendidikan ini disesuaikan dengan kebutuhan, yakni disesuaikan dengan lapangan kerja yang tersedia. Untuk jangka pendek, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), terutama di bidang pertanian dan perikanan. mungkin dapat diadakan dan ditingkatkan jumlahnya. Untuk jangka panjang  .
6)  Sosial Ekonomi
Sejalan dengan sektor ekonomi yang sampai saat ini masih mendominasi, yaitu sektor perikanan dan perkebunan dan terkait dengan upaya pengembangan sektor perikanan, juga mengingat bahwa wilyah saparua yang merupakan bagian dari pulau-pulau lease, maka upaya  peningkatan sumberdaya manusia pertanian (dalam arti luas), dan juga pariwisata perlu dilakukan lebih intensif diantaranya dapat berupa pelatihan-pelatihan mengenai budidaya tanaman dan makhluk hidup di laut, dan usaha lain yang berwawasan lingkungan terkait dengan upaya konservasi alam.
7)  Sosial Politik
Secara historis, masyarakat di Ibukota Kecamatan Saparua telah memiliki pranata sosial budaya dan sistem nilai (adat istiadat) yang sangat kuat serta bersinergi dengan norma-norma kehidupan bermasyarakat, sarat dengan nuansa kebersamaan, persaudaraan dan toleransi yang terwujud dalam berbagai kearifan lokal seperti budaya pela-gandong, masohi, makan patita, kumpul sudara,  hingga penerapan prinsip hidup keseharian yang mencirikan adat ketimuran seperti etika, tata krama, moralitas dan religiusitas. Nilai-nilai budaya ini merupakan peninggalan leluhur yang berfungsi sebagai pattern-maintaining system bagi sebuah kehidupan sosial yang harmonis, santun, rukun dan damai, baik antara sesama penduduk asli maupun pendatang yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat Kabupaten Maluku Tengah secara keseluruhan; juga tersedianya lembaga-lembaga politik yang diharapkan dapat menyalurkan aspirasi politik rakyat secara konsisten dan bermartabat; Makin kuatnya kontrol masyarakat terhadap aktivitas politk baik yang dilakukan oleh partai politik secara partial, maupun oleh lembaga legislatif dan eksekutif dalam memutuskan dan melaksanakan amanah rakyat
8)  Sosial Budaya
Kondisi adat istiadat masyarakat Maluku Tengah mengenai aturan adat atau norma yang mengatur kehidupan negeri, maka kebiasaan inilah yang harus dibina dan terus dikembangkan sehubungan dengan pembangunan daerah maupun implementasi rencana tata ruang wilayah kabupaten Maluku Tengah.
Isyarat Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 yang mengakui kelembagaan dan norma/hukum adat yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan penggunaan kembali nomenklatur pemerintahan adat dalam tata pemerintahan negeri melalui peraturan daerah kabupaten Maluku tengah yang menggunakan kembali istilah Raja untuk kepala Pemerintah desa dan Saniri Negeri untuk Lembaga Permusyawaratan Desa.
Norma atau aturan adat yang mengatur kehidupan masyarakat negeri yang berhubungan dengan penataan ruangan yang telah dilaksanakan oleh masyarakat dan diakui keberhasilannya dalam mengantisipasi kerusakan lingkungan adalah hukum adat sasi. Sasi merupakan perangkat aturan negeri yang mengatur penggunaan sumberdaya alam negeri, perangkat hukum tersebut mengatur waktu panen atau “buka sasi” dimana dalam periode tertentu hasil perkebunan dapat dipanen oleh masyarakat atau pemilik kebun. Selain hasil kebun, sasi juga mengatur pemanfaatan hasil laut seperti Sasi Lompa yang diberlakukan untuk mengatur waktu panen ikan dimana pada saat ikan lompa selesai bertelur di wilayah pesisir pantai.
Selain mekanisme pemanfaatan sumber daya alam melalui hukum sasi, ada juga aturan kepemilikan tanah yaitu tanah adat atau hak ulayat dari suatu negeri dimana tanah negeri dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat tanpa merubah fungsi lahan oleh masyarakat penggunanya. Serta perwilayahan negeri/wilayah administrasi negeri dimana terdapat wilayah negeri dan wilayah petuanan negeri (wilayah yang didiami oleh masyarakat pendatang diluar wilayah pemukiman masyarakat asli yang terdapat dalam wilayah administrasi negeri dan diatur oleh pemerintah negeri walaupun wilayah pemukimannya hampir sama dengan pemukiman negeri adat)
c.    Sarana dan Prasarana Pemerintahan
Ketersediaan sarana dan parasaran pemerintahan pada calon ibukota kecamatan seperti kantor Camat belum ada namun demikian dengan diserahkannya lahan untuk kawasan pusat pemerintahan kecamatan dapat menunjang kebijakan pemerintah daerah dalam menunjang penataan pusat pelayanan pemerintahan kecamatan pada kedua calon ibukota kecamatan tersebut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kesimpulan Hasil Analisis
Berdasarkan hasil analisis dan pengkajian sesuai metode yang dipergunakan maka dapat disajikan hasil analisis bahwa  proses pembentukan kecamatan baru di wilayah kecamatan Saparua  dengan dibentuknya kecamatan Saparua Timur dapat dilaksanakan karena telah memenuhi persyaratan administratif dan pembentukan kecamatan baru tersebut tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap keberadaan kecamatan induk Saparua.
Selanjutnya  diuraikan kesimpulan hasil analisis dalam pemenuhan persyaratan pembentukan sebagaimana PP  nomor 19 Tahun 2008 sebagaimana pada tabel berikut :
Tabel.
Kesimpulan Hasil Analisis dan Pengkajian
Pembentukan Kecamatan Saparua Timur

No
Persyaratan
Kecamatan Yang Dibentuk
Saparua Timur
1
2
3
1
Syarat Administratif


Batas usia penyelenggaraan pemerintahan minimal 5 (lima) tahun
Memenuhi syarat

Surat Keputusan Saniri Negeri  /BPN tentang Persetujuan Pembentukan Kecamatan
Memenuhi syarat

Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri tentang Persetujuan Pembentukan Kecamatan
Memenuhi syarat
2
Syarat Fisik Kewilayahan


Cakupan Wilayah
Memenuhi syarat

Lokasi Calon Ibukota Kecamatan
Memenuhi syarat

Sarana dan prasarana pemerintahan
Memenuhi syarat
3
Syarat Teknis


Jumlah penduduk
Memenuhi syarat

Luas wilayah
Memenuhi syarat

Rentang kendali penyelenggaraan pelayanan pemerintahan
Memenuhi syarat

Aktivitas perekonomian
Memenuhi syarat

Ketersediaan sarana dan prasarana
Memenuhi syarat